Cara Mengganti e-KTP Rusak di Jakarta Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu 01 Nov 2026, 21:08 WIB
Warga dapat mengajukan penggantian e-KTP yang rusak melalui loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Pinterest)
Warga dapat mengajukan penggantian e-KTP yang rusak melalui loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

Pada akhirnya, menjaga kondisi e-KTP dan memastikan data kependudukan tetap benar merupakan hal penting bagi setiap warga. Jika kartu rusak, masyarakat dapat mengajukan penggantian melalui layanan Dukcapil tanpa biaya sesuai ketentuan. Untuk informasi terbaru, pastikan selalu merujuk pada kanal resmi Dukcapil agar tidak keliru memahami persyaratan maupun prosedur.


Berita Terkait


News Update