Cara Mengganti e-KTP Rusak di Jakarta Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

Minggu 01 Nov 2026, 21:08 WIB
Warga dapat mengajukan penggantian e-KTP yang rusak melalui loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Pinterest)
Warga dapat mengajukan penggantian e-KTP yang rusak melalui loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang patah, buram, atau mengalami kerusakan bisa menyulitkan masyarakat saat mengurus berbagai keperluan administrasi. Kabar baiknya, warga DKI Jakarta dapat mengajukan penggantian e-KTP rusak secara gratis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Proses penggantian kartu dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan. Warga perlu membawa e-KTP lama yang rusak untuk diperiksa petugas sebelum kartu baru dicetak.

Layanan ini menjadi solusi bagi penduduk yang kondisi kartu identitasnya sudah tidak layak digunakan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar pengurusan berjalan lancar.

Baca Juga: Persib Bandung Ungguli Al Nassr di Ranking Poin Klub Asia AFC 2026/2027, Ini Pemicunya

Syarat dan Cara Mengganti e-KTP Rusak di Jakarta

Berdasarkan informasi layanan Dukcapil Jakarta dalam materi yang dirujuk, penggantian e-KTP rusak dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.

Datang ke kantor kelurahan. Kunjungi loket pelayanan Dukcapil di kelurahan sesuai ketentuan domisili.

Bawa e-KTP yang rusak. Kartu lama diperlukan untuk pemeriksaan dan proses penggantian.

Ikuti verifikasi data. Petugas akan memeriksa kesesuaian data kependudukan pemohon.

Isi formulir F-1.02. Lengkapi formulir permohonan sesuai arahan petugas.

Tunggu proses pencetakan. Setelah persyaratan dan data dinyatakan sesuai, e-KTP baru dapat dicetak berdasarkan prosedur layanan yang berlaku.

Warga sebaiknya memastikan kembali jam operasional dan ketentuan pelayanan kepada Dukcapil setempat sebelum datang. Langkah ini membantu menghindari kunjungan berulang akibat persyaratan yang belum lengkap.

Bagaimana Cara Membedakan e-KTP Asli dan Palsu?


Berita Terkait


News Update