Atas perbuatannya, JW kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Atas maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau arisan yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang," tegas Maruli.
