Tergiur Untung Cepat, 24 Korban Arisan Bodong di Lebak dan Pandeglang Rugi Rp1,3 Miliar

Sabtu 31 Okt 2026, 16:06 WIB
Tersangka JW di rutan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan dengan arisan bodong. (Sumber: Polda Banten)
Tersangka JW di rutan Polda Banten dalam kasus dugaan penipuan dengan arisan bodong. (Sumber: Polda Banten)

Atas perbuatannya, JW kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Atas maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau arisan yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang," tegas Maruli.


Berita Terkait


News Update