“Lantas bagaimana respons pemerintah?” tanya Yudi.
“Menurut Kementerian Keuangan, PPN atas pembalut tersebut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelas mas Bro.
“Meski begitu setiap usulan akan terus dikaji dan dipertimbangkan, termasuk pembalut wanita untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN,” kata Heri.
“Bila perlu pembalut wanita gratis seperti dilakukan negara Skotlandia yang membuat produk menstrusi gratis untuk semua orang,” celatuk Yudi.
