Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Dalam beberapa hari ini di ruang publik ramai diperbincangkan soal produk pembalut yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa pembalut yang digunakan untuk menstruasi dikenakan PPN. Padahal menstruasi adalah fungsi biologis, bukan gaya hidup.
Diberitakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sendiri telah meminta agar pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN untuk produk pembalut. Alasannya, seperti dikatakan Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026, pembalut bukan sekadar produk konsumsi, melainkan kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari oleh perempuan setiap bulan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Ayo Persempit Ruang Gerak Mafia Pangan
Di sisi lain, masih banyak perempuan, khususnya di wilayah pinggiran, pedesaan dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut yang layak, sehingga terpaksa menggunakan bahan seadanya.
“Jadi dapat dikatakan, pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kebutuhan yang tidak bisa ditunda, harus dibeli jika saatnya tiba,” tambah Yudi.
“Jadi karena kebutuhan primer perempuan, hendaknya tidak dikenakan PPN. Dengan adanya PPN, maka akan menambah beban pengeluaran rumah tangga,” ujar Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Dua Tahun Pemerintahan, Publik Masih Menaruh Harapan
“Yang menarik usulan agar pemerintah mengoptimalkan sumber penerimaan pajak dari kelompok ekonomi mapan. Memaksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar, jangan merangsek kebutuhan dasar perempuan,” urai mas Bro.
