POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 103.779 kendaraan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026, Senin (26/10/2026). Dari hasil pemeriksaan dan validasi petugas, sebanyak 2.888 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam penindakan awal operasi tersebut.
Pelanggaran aturan ganjil genap menjadi temuan terbanyak, disusul pelanggaran rambu dan marka jalan. Data ini menunjukkan masih adanya pengendara yang belum mematuhi aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Patuh Jaya 2026, AKBP M. Adiel Aristo, mengatakan pelanggaran ganjil genap mendominasi hasil validasi pada hari pertama.
“Pelanggaran aturan ganjil genap menjadi yang paling banyak terekam oleh sistem ETLE pada hari pertama pelaksanaan operasi,” ujar Adiel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: 25 Ruas Jalan Jakarta Berpotensi Macet Imbas Demo Hari Ini 28 Oktober 2026, Cek Jalur Alternatif
Pelanggaran Ganjil Genap Mendominasi Penindakan ETLE
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, terdapat 808 pelanggaran ganjil genap yang telah divalidasi petugas. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.
Selain itu, petugas mencatat 557 pelanggaran rambu atau marka jalan dan 408 kasus pengendara yang menerobos lampu merah.
Pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga masih ditemukan. Sebanyak 403 pengendara tercatat tidak menggunakan helm, sedangkan 350 kendaraan diketahui memasuki jalur busway.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, terdapat 281 pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggaran lainnya meliputi 65 kasus pelanggaran rambu atau larangan lain, sembilan kasus penggunaan ponsel saat berkendara atau perilaku berkendara tidak wajar, serta tujuh kasus penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm.
Adiel menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah melalui proses validasi sebelum dicatat sebagai pelanggaran.
“Total keseluruhan pelanggaran yang tervalidasi pada hari pertama mencapai 2.888 kasus,” katanya.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Selain mencatat jumlah pelanggaran, kepolisian juga melaporkan perkembangan konfirmasi dan pembayaran denda tilang elektronik.
Dari data pelanggaran yang telah divalidasi dan dikirimkan, sebanyak 1.872 pelanggar tercatat telah melakukan konfirmasi. Sementara itu, pembayaran denda tercatat untuk 1.976 perkara, dengan 1.777 perkara di antaranya telah menyelesaikan pembayaran.
Data tersebut merupakan perkembangan administrasi penindakan yang dilaporkan pada awal operasi.
Operasi Patuh Jaya 2026 Libatkan 2.938 Personel
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan bahwa sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Keterangan itu disampaikan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2026).
Personel yang terlibat berasal dari kepolisian dan sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta PT Jasa Raharja.
Baca Juga: Promo Tiket Whoosh Diskon 75 Persen hingga 4 November 2026, Cek Jadwal dan Cara Mendapatkannya
Jenis Pelanggaran yang Menjadi Perhatian
Berdasarkan data hari pertama, berikut beberapa pelanggaran yang paling banyak ditemukan:
- Ganjil genap: 808 kasus.
- Pelanggaran rambu atau marka jalan: 557 kasus.
- Menerobos lampu merah: 408 kasus.
- Tidak menggunakan helm: 403 kasus.
- Memasuki jalur busway: 350 kasus.
- Tidak memakai sabuk pengaman: 281 kasus.
- Pengendara Diminta Lebih Disiplin
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu, marka jalan, dan ketentuan lalu lintas lainnya selama Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung.
Pengendara juga diminta menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm dan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat mengemudi.
Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar untuk menghindari sanksi tilang. Kebiasaan berkendara yang tertib juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
