Indodax Diduga Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Pakar Hukum Sebut Bisa Berujung Pidana

Kamis 16 Jul 2026, 19:18 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.IDPT Indodax Nasional Indonesia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait tata kelola sistem keamanan aset kripto.

Dugaan tersebut mencuat setelah insiden keamanan siber yang menyebabkan hilangnya aset nasabah dan berkembangnya proses hukum terhadap mantan pegawai magang perusahaan, Deflorio Arya Nizam.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keandalan sistem teknologi informasi. Apabila terjadi kegagalan sistem yang mengakibatkan kerugian nasabah, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai regulasi yang berlaku.

"Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis, (16/7/2026).

Baca Juga: Polisi Periksa Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald

Indodax Dinilai Wajib Mematuhi Aturan OJK dan Bappebti

Fickar menjelaskan, sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, Indodax terikat pada berbagai regulasi mengenai keamanan sistem informasi.

Salah satunya adalah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelenggara wajib memastikan keandalan sistem teknologi informasi serta bertanggung jawab apabila terjadi insiden keamanan siber yang berdampak pada pengguna.

Selain itu, saat masih berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib mematuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Fickar, aturan tersebut mewajibkan penyelenggara menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) dan memiliki sistem mitigasi risiko keamanan siber yang memadai.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Timothy Ronald yang Terjerat Dugaan Kasus Penipuan Kripto

Fickar menilai dugaan kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp300 miliar menunjukkan adanya indikasi kegagalan dalam pengelolaan keamanan teknologi informasi perusahaan.


Berita Terkait


News Update