Penjelasan UPAS Dishub DKI Soal Pengelolaan Anggaran BBM Bus Sekolah

Senin 26 Okt 2026, 11:52 WIB
Bus sekolah di Jakarta. (Sumber: Istimewa)
Bus sekolah di Jakarta. (Sumber: Istimewa)

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran operasional Bus Sekolah sejauh ini rutin diperiksa secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dan tidak ditemukan temuan pelanggaran terkait aspek tersebut.

Meski demikian, pihak UPAS berjanji akan terus memperkuat pengawasan internal, mulai dari pencatatan logistik BBM, administrasi perjalanan armada, hingga pelaporan keuangan guna menjaga mutu layanan transportasi pelajar di Jakarta.

“Layanan Bus Sekolah dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, kami mengajak semua pihak mengedepankan verifikasi data dan fakta sebelum menarik kesimpulan. Kritik dan masukan merupakan bagian penting untuk memperbaiki pelayanan,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update