Penjelasan UPAS Dishub DKI Soal Pengelolaan Anggaran BBM Bus Sekolah

Senin 26 Okt 2026, 11:52 WIB
Bus sekolah di Jakarta. (Sumber: Istimewa)
Bus sekolah di Jakarta. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan hingga saat ini belum menerima hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya manipulasi atau keberadaan struk BBM fiktif dalam operasional armada Bus Sekolah.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi dugaan pemalsuan nota SPBU hingga manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang beredar di publik.

Kepala UPAS Dishub DKI Jakarta, Koharudin, menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses verifikasi dan siap memberikan data lengkap jika dibutuhkan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

“Apabila terdapat informasi atau hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan maupun penegak hukum, kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Kami terbuka agar persoalan ini dinilai berdasarkan fakta,” ujar Koharudin di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2026.

Baca Juga: Mendagri Minta Pramono Ubah APBD Jakarta, Anggarkan Bedah Rumah Tak Layak Huni

Mekanisme Pengalokasian Anggaran BBM

Koharudin menjelaskan bahwa kalkulasi sederhana berdasarkan jumlah armada dan harga BBM di pasaran tidak bisa langsung dijadikan acuan untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan daerah.

Menurutnya, konsumsi BBM armada Bus Sekolah dipengaruhi oleh banyak variabel riil di lapangan, seperti:

  • Jumlah armada yang beroperasi harian
  • Rute dan jarak tempuh operasional
  • Jumlah hari pelayanan pelajar
  • Kondisi teknis kendaraan
  • Kebutuhan operasional mendesak pada periode tertentu

Untuk pengadaan bahan bakar sendiri, UPAS bekerja sama langsung dengan PT Pertamina melalui mekanisme penyediaan resmi pemerintah yang didukung dokumen administrasi terverifikasi.

Baca Juga: BPS Catat 821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Jakbar 256 Ribu Unit

Penjelasan Soal Data LPSE dan Hasil Pemeriksaan BPK

Terkait sorotan publik mengenai data anggaran yang tidak ditemukan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Koharudin menerangkan bahwa sistem pengadaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan memiliki platform publikasi yang berbeda.

"Tidak ditemukannya informasi tertentu pada LPSE tidak serta-merta diartikan sebagai upaya menyembunyikan atau menggelapkan anggaran. Penilaian keuangan perlu dilakukan dengan memeriksa dokumen relevan," jelasnya.


Berita Terkait


News Update