ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Kerugian Rp23,3 Triliun Berhasil Ditangani

Senin 26 Okt 2026, 14:07 WIB
Kementerian ATR/BPN memperkuat penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah untuk melindungi hak masyarakat atas lahan. (Sumber: ATR/BPN)
Kementerian ATR/BPN memperkuat penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah untuk melindungi hak masyarakat atas lahan. (Sumber: ATR/BPN)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir.

Selain menyelesaikan sengketa dan konflik lahan, pemerintah juga menangani persoalan yang berkaitan dengan praktik mafia tanah dengan nilai kerugian yang berhasil dicegah dan ditangani mencapai sekitar Rp23,3 triliun.

Capaian tersebut disampaikan di tengah masih banyaknya perkara pertanahan yang membutuhkan penyelesaian. Sengketa kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak hanya menyangkut hak masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pemanfaatan tanah dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, 21 Oktober 2026.

Baca Juga: Pramono Anung Resmikan Puskesmas Taman Sari, Warga Tanpa KTP Jakarta Tetap Bisa Berobat

Ribuan Kasus Pertanahan Masih Belum Selesai

Data ATR/BPN menunjukkan, selama periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus baru. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sementara 3.219 kasus masih membutuhkan tindak lanjut.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Karena itu, ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH),” tutur Iljas.

Penanganan Mafia Tanah Selamatkan Lahan dan Kerugian Negara

Selain menyelesaikan sengketa, ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan praktik mafia tanah. Praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik tanah yang sah, menghambat investasi, hingga mengganggu pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif.

Melalui kolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, pemerintah melaporkan penyelamatan tanah seluas 14.315,36 hektare serta nilai kerugian yang berhasil dicegah dan ditangani sekitar Rp23,3 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas tiga kategori, yaitu:

  • Real loss sebesar Rp7,45 triliun, yakni kerugian nyata yang dialami korban.
  • Potential loss sebesar Rp12,17 triliun, yaitu potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul akibat persoalan pertanahan.
  • Fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun, yakni kerugian fiskal yang berkaitan dengan penerimaan negara.

Ketiga kategori tersebut menggambarkan dampak persoalan pertanahan dari sisi masyarakat, kegiatan ekonomi, hingga penerimaan negara. Namun, masing-masing memiliki pengertian berbeda sehingga tidak dapat dianggap sebagai jenis kerugian yang sama.

Baca Juga: Harmoni Angklung XIV.5 Memikat Pengunjung Mal Teras Kota BSD

ATR/BPN Lanjutkan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Memasuki dua tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN menyatakan akan terus memperkuat penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Kerja sama lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penanganan kasus.

Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah turut menentukan keamanan aset serta kelancaran pemanfaatannya.

Iljas berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update