Melalui kolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, pemerintah melaporkan penyelamatan tanah seluas 14.315,36 hektare serta nilai kerugian yang berhasil dicegah dan ditangani sekitar Rp23,3 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas tiga kategori, yaitu:
- Real loss sebesar Rp7,45 triliun, yakni kerugian nyata yang dialami korban.
- Potential loss sebesar Rp12,17 triliun, yaitu potensi kerugian ekonomi yang dapat timbul akibat persoalan pertanahan.
- Fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun, yakni kerugian fiskal yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Ketiga kategori tersebut menggambarkan dampak persoalan pertanahan dari sisi masyarakat, kegiatan ekonomi, hingga penerimaan negara. Namun, masing-masing memiliki pengertian berbeda sehingga tidak dapat dianggap sebagai jenis kerugian yang sama.
Baca Juga: Harmoni Angklung XIV.5 Memikat Pengunjung Mal Teras Kota BSD
ATR/BPN Lanjutkan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Memasuki dua tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN menyatakan akan terus memperkuat penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Kerja sama lintas instansi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
Bagi masyarakat, penyelesaian sengketa bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah turut menentukan keamanan aset serta kelancaran pemanfaatannya.
Iljas berharap upaya tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
