POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penyelesaian 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir.
Selain menyelesaikan sengketa dan konflik lahan, pemerintah juga menangani persoalan yang berkaitan dengan praktik mafia tanah dengan nilai kerugian yang berhasil dicegah dan ditangani mencapai sekitar Rp23,3 triliun.
Capaian tersebut disampaikan di tengah masih banyaknya perkara pertanahan yang membutuhkan penyelesaian. Sengketa kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak hanya menyangkut hak masyarakat, tetapi juga dapat menghambat pemanfaatan tanah dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, 21 Oktober 2026.
Baca Juga: Pramono Anung Resmikan Puskesmas Taman Sari, Warga Tanpa KTP Jakarta Tetap Bisa Berobat
Ribuan Kasus Pertanahan Masih Belum Selesai
Data ATR/BPN menunjukkan, selama periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus baru. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sementara 3.219 kasus masih membutuhkan tindak lanjut.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Karena itu, ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH),” tutur Iljas.
Penanganan Mafia Tanah Selamatkan Lahan dan Kerugian Negara
Selain menyelesaikan sengketa, ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan praktik mafia tanah. Praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik tanah yang sah, menghambat investasi, hingga mengganggu pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif.
