BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Bekasi kembali membuka penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pencurian dengan pemberatan di area parkir Plaza Metropolitan Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terjadi pada 8 April 2024 itu sebelumnya dihentikan penyelidikannya pada Januari 2026.
Dibukanya kembali perkara tersebut menyusul surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bernomor B/24373/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kuasa hukum pelapor, Pande Uly Boy Pardomuan dan Pantur E. Hutauruk dari Law Office Sitorus, Pande & Partners.
Baca Juga: Pedagang Korban Pengerusakan Polsek Ciracas Berharap Kejadian Tak Lagi Terulang
Dalam surat tersebut, pada poin 2 huruf a, Polda Metro Jaya meminta agar proses penyelidikan dilanjutkan guna memaksimalkan pemenuhan alat bukti.
Sementara pada huruf b, penyidik diminta memberikan ruang yang cukup kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif secara berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Metro Bekasi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk ED, mantan petinggi PT Metropolitan Permata Development atau Metland yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Kuasa hukum ED, Alfalah Fadilah, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Alfalah, pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian di lahan parkir Metland Tambun. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan perintah pimpinan.
Namun, saat ditanya mengenai sosok pimpinan yang dimaksud, Alfalah enggan menyebutkan nama. Ia mempersilakan awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada kepolisian.
"Jika untuk itu silakan tanyakan kepada pihak kepolisian," ujar Alfalah.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat peristiwa pada 8 April 2024 terjadi. Karena itu, menurutnya, Eduart tidak mengetahui secara langsung kejadian di lokasi.
"Intinya pemanggilan hari ini untuk mengetahui seputar kejadian perusakan dan pencurian di lahan parkir Metland Tambun Selatan, juga peran dari klien kami," katanya.
Terkait informasi mengenai masa kontrak pengelolaan parkir yang disebut belum berakhir ketika pembongkaran dilakukan, Alfalah mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Daniel Marpaung, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dalam perkara tersebut.
"Benar kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Daniel.
Daniel menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Untuk materi pemeriksaan belum bisa kita jabarkan karena hal tersebut merupakan materi penyelidikan. Yang pasti soal pemeriksaan dapat dipastikan ada dan sudah dilakukan," ujarnya.
Berawal dari Perselisihan Pengelolaan Parkir
Kasus ini bermula dari penghentian kerja sama pengelolaan parkir di kawasan Metland Tambun yang sebelumnya dipercayakan kepada PT Rajawali Parkirindo oleh PT Metropolitan Permata Development selaku pemilik lahan.
Pemilik PT Rajawali Parkirindo, H. Amirudin Ramli, mengatakan kerja sama pengelolaan parkir tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Namun, menurut Amirudin, ketika penghentian kerja sama dilakukan, masa kontrak masih menyisakan sekitar 20 bulan, atau hingga Desember 2025.
Ia menduga pihak Metland Tambun telah menyiapkan pengelola baru untuk menggantikan perusahaannya.
Amirudin juga menuding terjadi perusakan terhadap sejumlah peralatan sistem parkir serta kantor operator PT Rajawali Parkirindo di area Metland Tambun. Menurut dia, pintu kantor dibuka paksa dengan merusak kunci gembok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya.
Pembongkaran tersebut disebut berlangsung pada Senin, 8 April 2024, sejak pagi hari. Kegiatan yang melibatkan pihak Metland Tambun dan SMART Parking itu, menurut keterangan pelapor, dikawal sejumlah aparat kepolisian dengan mobil water cannon.
Atas kejadian tersebut, Amirudin melaporkannya ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1134/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Namun, dalam perkembangannya, penyelidikan perkara itu dihentikan melalui surat bernomor B/143/I/RES.1.11/2026/Restro Bekasi tertanggal 22 Januari 2026.
Surat yang ditandatangani AKP Perida Apriani Sisera selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi tersebut menyampaikan bahwa penyidik menghentikan penyelidikan melalui SP2 Lid karena peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Kini, setelah adanya arahan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyelidikan kembali dilanjutkan untuk memaksimalkan pemenuhan alat bukti. Pemeriksaan terhadap para pihak diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
