Sempat Dihentikan, Polres Metro Bekasi Buka Kembali Kasus Perusakan di Area Parkir Metland Tambun

Minggu 25 Okt 2026, 17:41 WIB
Kuasa hukum ED, Alfalah Fadilah, memberikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian di area parkir Metland Tambun Selatan. (Sumber: Istimewa)
Kuasa hukum ED, Alfalah Fadilah, memberikan keterangan terkait pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan perusakan dan pencurian di area parkir Metland Tambun Selatan. (Sumber: Istimewa)

"Jika untuk itu silakan tanyakan kepada pihak kepolisian," ujar Alfalah.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat peristiwa pada 8 April 2024 terjadi. Karena itu, menurutnya, Eduart tidak mengetahui secara langsung kejadian di lokasi.

"Intinya pemanggilan hari ini untuk mengetahui seputar kejadian perusakan dan pencurian di lahan parkir Metland Tambun Selatan, juga peran dari klien kami," katanya.

Terkait informasi mengenai masa kontrak pengelolaan parkir yang disebut belum berakhir ketika pembongkaran dilakukan, Alfalah mengaku tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Daniel Marpaung, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi dalam perkara tersebut.

"Benar kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Daniel.

Daniel menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

"Untuk materi pemeriksaan belum bisa kita jabarkan karena hal tersebut merupakan materi penyelidikan. Yang pasti soal pemeriksaan dapat dipastikan ada dan sudah dilakukan," ujarnya.

Berawal dari Perselisihan Pengelolaan Parkir

Kasus ini bermula dari penghentian kerja sama pengelolaan parkir di kawasan Metland Tambun yang sebelumnya dipercayakan kepada PT Rajawali Parkirindo oleh PT Metropolitan Permata Development selaku pemilik lahan.

Pemilik PT Rajawali Parkirindo, H. Amirudin Ramli, mengatakan kerja sama pengelolaan parkir tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Namun, menurut Amirudin, ketika penghentian kerja sama dilakukan, masa kontrak masih menyisakan sekitar 20 bulan, atau hingga Desember 2025.

Ia menduga pihak Metland Tambun telah menyiapkan pengelola baru untuk menggantikan perusahaannya.

Amirudin juga menuding terjadi perusakan terhadap sejumlah peralatan sistem parkir serta kantor operator PT Rajawali Parkirindo di area Metland Tambun. Menurut dia, pintu kantor dibuka paksa dengan merusak kunci gembok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya.


News Update