BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Bekasi kembali membuka penyelidikan kasus dugaan perusakan dan pencurian dengan pemberatan di area parkir Plaza Metropolitan Tambun, Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus yang terjadi pada 8 April 2024 itu sebelumnya dihentikan penyelidikannya pada Januari 2026.
Dibukanya kembali perkara tersebut menyusul surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bernomor B/24373/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas permohonan gelar perkara khusus yang diajukan kuasa hukum pelapor, Pande Uly Boy Pardomuan dan Pantur E. Hutauruk dari Law Office Sitorus, Pande & Partners.
Baca Juga: Pedagang Korban Pengerusakan Polsek Ciracas Berharap Kejadian Tak Lagi Terulang
Dalam surat tersebut, pada poin 2 huruf a, Polda Metro Jaya meminta agar proses penyelidikan dilanjutkan guna memaksimalkan pemenuhan alat bukti.
Sementara pada huruf b, penyidik diminta memberikan ruang yang cukup kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif secara berkeadilan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Polres Metro Bekasi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk ED, mantan petinggi PT Metropolitan Permata Development atau Metland yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Kuasa hukum ED, Alfalah Fadilah, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.
Menurut Alfalah, pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian di lahan parkir Metland Tambun. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan perintah pimpinan.
Namun, saat ditanya mengenai sosok pimpinan yang dimaksud, Alfalah enggan menyebutkan nama. Ia mempersilakan awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada kepolisian.
