Pembongkaran tersebut disebut berlangsung pada Senin, 8 April 2024, sejak pagi hari. Kegiatan yang melibatkan pihak Metland Tambun dan SMART Parking itu, menurut keterangan pelapor, dikawal sejumlah aparat kepolisian dengan mobil water cannon.
Atas kejadian tersebut, Amirudin melaporkannya ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan STTLP/B/1134/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Namun, dalam perkembangannya, penyelidikan perkara itu dihentikan melalui surat bernomor B/143/I/RES.1.11/2026/Restro Bekasi tertanggal 22 Januari 2026.
Surat yang ditandatangani AKP Perida Apriani Sisera selaku Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi tersebut menyampaikan bahwa penyidik menghentikan penyelidikan melalui SP2 Lid karena peristiwa yang dilaporkan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Kini, setelah adanya arahan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyelidikan kembali dilanjutkan untuk memaksimalkan pemenuhan alat bukti. Pemeriksaan terhadap para pihak diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
