Dorongan pembatasan vape berlanjut setelah Suyudi menjabat Kapolri. Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026, ia meminta lembaga tersebut mengeluarkan fatwa haram dan mendorong pelarangan total rokok elektrik.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Kebijakan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumatera Utara tersebut melarang penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
“IPW menilai Inpres larangan vape di instansi pemerintah dapat menekan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika jika disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten," ucapnya.
