IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape di Instansi Pemerintah

Minggu 25 Okt 2026, 21:14 WIB
Ilustrasi larangan vape digunakan di lingkungan pemerintah. (Sumber: Pexels/Olena Bohovyk)
Ilustrasi larangan vape digunakan di lingkungan pemerintah. (Sumber: Pexels/Olena Bohovyk)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan instansi pemerintah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai perkembangan modus peredaran narkotika menuntut langkah pencegahan lebih luas. Menurutnya, perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair memungkinkan zat terlarang disamarkan dalam cairan vape sehingga lebih sulit dikenali.

“Komitmen pemberantasan narkoba oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto harus didukung semua pihak. Tidak terkecuali pelarangan vape di Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2026.

Sugeng mendorong penerbitan Inpres sebagai langkah awal sebelum larangan vape dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. IPW berharap kebijakan tersebut dapat membatasi penggunaan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan sekaligus mempersempit peluang penyalahgunaannya untuk mengedarkan narkotika.

Baca Juga: Dikemas Merek Batman hingga Mafia, Polisi Ringkus 2 Orang Pengedar Vape Etomidate

Dorongan pelarangan vape sebelumnya disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyoroti perkembangan modus kejahatan narkotika yang memanfaatkan cairan vape untuk menyamarkan zat terlarang.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujarnya.

Gagasan tersebut juga pernah disampaikan Suyudi saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026. Ketika itu, BNN menyoroti temuan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan rokok elektrik.

Dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan yang dikemukakan untuk mendorong pembatasan penggunaan vape.

Baca Juga: Bertemu Panglima TNI, Kapolri Suyudi Ario Seto Soroti Vape Narkoba dan Tambang Ilegal

Suyudi juga menyebut perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) menjadi tantangan dalam penanganan narkotika. Berdasarkan data yang disampaikannya, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sedangkan 175 jenis di antaranya telah teridentifikasi beredar di Indonesia.


Berita Terkait


News Update