Bareskrim Tetapkan Manajer Kapal MT Global 168 Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine

Jumat 23 Okt 2026, 18:51 WIB
Kapal tanker MT Global 168 yang diduga mengangkut 1,16 ton ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara. (Sumber: Mabes Polri)
Kapal tanker MT Global 168 yang diduga mengangkut 1,16 ton ketamine di Perairan Belawan, Sumatera Utara. (Sumber: Mabes Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 43 tahun sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara.

Tersangka yang menjabat sebagai manajer kapal tersebut diduga menyembunyikan ribuan bungkus narkotika di ruang mesin kapal sebelum akhirnya dicegat oleh tim gabungan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Selain YCY, petugas mengamankan tujuh awak kapal lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka," ujar Kristian, Jumat, 23 Oktober 2026.

Baca Juga: Gempur Pusat Peredaran Narkoba, Polri Sisir 6 Wilayah dari Jakarta hingga Makassar

Disembunyikan di Ruang Pompa Kapal

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya 58 karung hijau yang mencurigakan di ruang pompa (pump room) kapal tanker berbendera Mongolia tersebut.

Setelah diperiksa, karung-karung itu berisi 1.160 bungkus ketamin hydrochloride (HCL) dengan berat masing-masing satu kilogram.

"Hasil pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL," jelas Kristian.

Atas perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Kategori VI).

Baca Juga: Pascapenggerebekan Narkoba, Warga Kampung Ambon Dapat Pendampingan Psikologis

Kronologi Penangkapan di Perairan Tanjung Balai Asahan

Kristian menjelaskan, pengungkapan jaringan ini diawali dari analisis pergerakan kapal menggunakan sistem Automatic Identification System (AIS). Pada 14 Oktober 2026, MT Global 168 terdeteksi melintasi Selat Malaka di sejajar wilayah Taiping, Malaysia, lalu bergerak lambat di sebelah barat George Town, Penang, sebelum mengarah ke utara perairan Aceh dan Thailand.

Pola pergerakan kapal yang berputar-putar dan beberapa kali menurunkan kecepatan di kawasan Laut Andaman memperkuat dugaan bahwa kapal tengah menunggu instruksi pemindahan muatan antarkapal (ship-to-ship).

Merespons manuver mencurigakan tersebut, Satgas Joint Operation menggelar rapat koordinasi di Bea Cukai Kuala Tanjung pada 19 Oktober 2026. Dua armada, yakni kapal BC 20006 dan KP Murai Ditpolair Baharkam Polri, langsung dikerahkan untuk melakukan pencegatan sebelum target memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Penyergapan akhirnya dilakukan di perairan Tanjung Balai Asahan pada 21 Oktober 2026 dini hari.

Baca Juga: Gempur Pusat Peredaran Narkoba, Polri Sisir 6 Wilayah dari Jakarta hingga Makassar

"Sekitar pukul 03.05 waktu setempat, Satgas gabungan berhasil on board ke Kapal MT Global 168 dan mengamankan delapan orang awak kapal, terdiri dari 7 WNI dan 1 WNA Taiwan," beber Kristian.

Kapal tangkapan tersebut kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan dan tiba pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik langsung menginterogasi seluruh kru, menggeledah isi kapal, serta memeriksa perangkat komunikasi untuk menelusuri asal-usul muatan dan membongkar jaringan utama di balik penyelundupan ini.

Kristian menegaskan bahwa penindakan lintas lembaga ini merupakan komitmen tegas kepolisian dan otoritas terkait dalam membendung masuknya pasokan narkotika jaringan internasional ke wilayah Indonesia.


Berita Terkait


News Update