Implementasi Perda Disabilitas Jakarta Dinilai Lemah, DPRD DKI Desak Pemprov Ambil Langkah Konkret

Jumat 23 Okt 2026, 17:29 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, saat menghadiri peringatan HUT ke-9 Yayasan Disabilitas Kreatif Indonesia (YDKI) di Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur. (Sumber: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, saat menghadiri peringatan HUT ke-9 Yayasan Disabilitas Kreatif Indonesia (YDKI) di Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di Jakarta dinilai masih jauh dari kata ideal. Pemprov DKI Jakarta didesak untuk segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret agar tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, saat menghadiri peringatan HUT ke-9 Yayasan Disabilitas Kreatif Indonesia (YDKI) di Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur, Kamis, 22 Oktober 2026.

Wibi menyebut hadirnya intervensi pemerintah sangat krusial untuk menjamin hak-hak kelompok disabilitas di ibu kota.

"Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis tapi pelaksanaannya tidak ada. Yang kita rasakan ini masih sangat amat jauh dari kata ideal," ujar Wibi.

Baca Juga: Komisi B DPRD DKI Minta Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Dikaji Ulang

Menurut Wibi, implementasi Perda Disabilitas masih lemah di berbagai sektor vital, mulai dari lapangan kerja, fasilitas pendidikan, hingga layanan transportasi publik. Dari sektor ketenagakerjaan, Perda mengamanatkan BUMD mengalokasikan kuota 2 persen dan perusahaan swasta sebesar 1 persen untuk pekerja disabilitas.

Namun, pengawasan yang longgar membuat kelompok disabilitas masih kesulitan menembus dunia kerja.

Di sektor pendidikan, Wibi mendorong Dinas Pendidikan DKI untuk mendirikan Sekolah Luar Biasa (SLB) baru, khususnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Langkah ini penting agar anak-anak berkebutuhan khusus tidak perlu mengantre panjang atau berebut kuota di sekolah inklusi reguler.

Sementara untuk aksesibilitas dan bantuan sosial, ia meminta penambahan armada layanan Transcare milik Transjakarta serta peningkatan kapasitas pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

Baca Juga: Suhud Alynudin Pimpin DPRD DKI Jakarta, Tegaskan Komitmen untuk Warga

Wibi juga mendorong adanya diskresi khusus dari Gubernur DKI terkait kriteria desil ekonomi penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).


Berita Terkait


News Update