JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - TNI akan menindaklanjuti informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. TNI menyatakan siap berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penanganan informasi tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Nas dalam keterangannya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul surat KPK kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Selasa, 20 Oktober 2026. Surat itu berisi informasi mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara penyimpangan dana siap pakai BNPB.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pembelian Saham Rp30,98 Miliar Pakai Dana Kebencanaan oleh Adik Eks Kepala BNPB
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka sehari kemudian.
Salah seorang tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menduduki jabatan tersebut.
Empat tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Baca Juga: Kepala BNPB Diganti di Tengah Dugaan Korupsi Dana Bencana, Rocky Gerung Singgung Radical Break
Rinciannya terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain menyita sejumlah aset, penyidik KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan beberapa ruangan lain di kantor lembaga tersebut. KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang disidik.
