JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Adik eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan.
Bima menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tenaga Ahli di BNPB itu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 13 orang lainnya.
Adapun empat tersangka lainnya, yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial GPS, Tenaga Ahli Kepala BNPB berinisial RCH, serta dua pihak swasta berinisial G dan S.
Perkara ini berfokus pada pengkondisian dan manipulasi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang sejatinya dialokasikan untuk penanganan darurat di daerah terdampak bencana. Penyidik menduga adanya kerja sama antara oknum internal BNPB dengan pihak swasta guna memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Baca Juga: Profil Rustian, Pejabat BNPB Berharta Rp3,5 Miliar yang Terjaring OTT KPK
KPK menegaskan seluruh proses administrasi penahanan telah dirampungkan dan penyidik akan terus melakukan langkah-langkah hukum lanjutan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi secara mendalam, penggeledahan di sejumlah lokasi terkait, hingga penyitaan barang bukti.
Peran Strategis di Lingkaran Kasus
Sorotan publik tertuju pada Bima usai terkonfirmasi merupakan adik dari Suharyanto. Keterikatan kekeluargaan ini memicu pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam tata kelola anggaran dan proyek di lingkungan instansi kebencanaan tersebut.
"Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa pihak penyidik masih mendalami sejauh mana indikasi pengkondisian dan manipulasi proses penyaluran dana yang melibatkan jajaran tersangka dan perusahaan swasta mitra. Sementara itu, pihak BNPB menyatakan bersikap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KPK, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: 5 Fakta OTT KPK di BNPB: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Uang Miliaran dan Emas Disita
Profil Bima Setyawan sebelum Terjerat Kasus
Sebelum terjerat kasus hukum di KPK, Bima Setyawan aktif menjalankan tugas di lingkungan BNPB dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Jabatan ini menempatkannya pada posisi strategis yang memiliki akses dalam koordinasi kebijakan serta penanganan kedaruratan bencana di berbagai daerah.
