"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat, sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tegas Hendarsam.
Diduga Resahkan Penghuni, 45 WNA di Apartemen Kalibata City Diamankan Petugas Imigrasi
Kamis 22 Okt 2026, 17:20 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Hari Santri 2026, Ponpes Fatimiyah Bekasi Soroti Tantangan Jaga Nilai Pesantren di Era Digital
Daerah
Kementrans Bagikan 100 SHM Tanah Transmigran di Muna, Ridwan Bae Minta Pemda Kejar Anggaran Pusat