TPG Guru Non-ASN Cair Pekan Ini, Cek Besaran Tunjangan dan Cara Pantau Statusnya

Selasa 20 Okt 2026, 15:00 WIB
Guru non-ASN dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi Guru melalui Info GTK dengan memastikan data administrasi dan rekening sesuai. (Sumber: ChatGPT)
Guru non-ASN dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi Guru melalui Info GTK dengan memastikan data administrasi dan rekening sesuai. (Sumber: ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan pendataan mendapat kabar mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan tersebut diinformasikan mulai disalurkan kepada guru yang memenuhi ketentuan pada pekan ini.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, sebagaimana dikutip pada Senin (19/10/2026).

"Semua Guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," kata Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti turut menyampaikan apresiasi kepada guru yang tetap menjalankan tugas mengajar meskipun masih menunggu pencairan tunjangan.

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," tutur Mu'ti.

Meski demikian, guru perlu memahami bahwa jadwal penyaluran secara umum tidak selalu sama dengan waktu dana masuk ke rekening. Status administrasi dan kelengkapan data masing-masing penerima tetap menjadi faktor penting.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Dua Tahun Pemerintahan, Publik Masih Menaruh Harapan

Besaran TPG Guru Non-ASN

Besaran tunjangan profesi guru non-ASN dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan dan pangkat.

Mengacu pada informasi yang dicantumkan dalam materi sumber, berikut ketentuan nominal TPG:

Guru non-ASN tanpa SK Inpassing: Rp2 juta.

Guru non-ASN dengan SK Inpassing: sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Guru perlu memastikan bahwa data kepegawaian dan administrasi sudah sesuai dengan persyaratan penerima tunjangan. Informasi rekening bank juga perlu diperiksa agar tidak menghambat proses transfer.

Jadwal Tahapan Pencairan TPG Guru Non-ASN

Proses penyaluran tunjangan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pembaruan data hingga pembayaran kepada penerima.

Berikut jadwal administrasi yang tercantum dalam materi sumber:

Tanggal 10: batas input atau pembaruan data guru non-ASN.

Tanggal 13: batas sinkronisasi dan verifikasi data.

Tanggal 15: batas validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Setelah tanggal 20: tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

Jadwal tersebut perlu dipahami sebagai tahapan administrasi, bukan jaminan bahwa seluruh penerima memperoleh dana pada tanggal yang sama. Waktu pembayaran dapat berbeda, bergantung pada penyelesaian dokumen dan proses perbankan.

Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK

Guru dapat memantau perkembangan administrasi tunjangan melalui portal resmi Info GTK Kemendikdasmen. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

Buka Info GTK. Masuk melalui portal resmi menggunakan akun sesuai ketentuan layanan.

Periksa status SKTP. Pastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah terbit dan data penerima sesuai.

Pantau riwayat penyaluran. Periksa pembaruan status pembayaran yang tersedia pada sistem.

Pastikan rekening aktif. Cocokkan informasi rekening bank dengan data penerima tunjangan.

Kode status 08 disebut dalam materi sumber sebagai penanda bahwa SK telah terbit dan tunjangan memasuki tahap penyaluran. Namun, guru tetap perlu membaca keterangan terbaru di sistem karena penerbitan SKTP tidak otomatis berarti dana sudah masuk ke rekening.

Baca Juga: Benarkah Kim Jong Un Meninggal Dunia karena Pendarahan Otak? Ini Sosok yang Disebut Menggantikannya

TPG Belum Masuk? Periksa Data dan Dokumen

Jika tunjangan belum diterima, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa pembayaran dibatalkan. Ada beberapa hal yang bisa diperiksa, yaitu kelengkapan data di Info GTK, status SKTP, informasi rekening, serta perkembangan dokumen penyaluran.

Guru juga dapat meminta bantuan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk menelusuri kendala administrasi.

Perlu dibedakan bahwa penerbitan SKTP, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan transfer ke rekening merupakan tahapan berbeda. Dana disebut dapat masuk sekitar 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan, tetapi rentang tersebut bukan jaminan waktu yang sama bagi seluruh penerima.

Pada akhirnya, guru non-ASN perlu memantau informasi melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan Info GTK. Dengan memastikan data tetap sesuai dan menindaklanjuti kendala sejak awal, perkembangan pencairan tunjangan dapat diketahui dengan lebih jelas tanpa hanya bergantung pada jadwal umum.


Berita Terkait


News Update