TPG Guru Non-ASN Cair Pekan Ini, Cek Besaran Tunjangan dan Cara Pantau Statusnya

Selasa 20 Okt 2026, 15:00 WIB
Guru non-ASN dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi Guru melalui Info GTK dengan memastikan data administrasi dan rekening sesuai. (Sumber: ChatGPT)
Guru non-ASN dapat memantau status pencairan Tunjangan Profesi Guru melalui Info GTK dengan memastikan data administrasi dan rekening sesuai. (Sumber: ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan pendataan mendapat kabar mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan tersebut diinformasikan mulai disalurkan kepada guru yang memenuhi ketentuan pada pekan ini.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resminya, @nunuksuryani, sebagaimana dikutip pada Senin (19/10/2026).

"Semua Guru Non-ASN yang sudah memenuhi syarat pendataannya akan segera mendapatkan TPG," kata Nunuk.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti turut menyampaikan apresiasi kepada guru yang tetap menjalankan tugas mengajar meskipun masih menunggu pencairan tunjangan.

"Terima kasih dan tetap semangat, Bapak dan Ibu Guru. Mudah-mudahan dengan ditransfernya tunjangan itu kita bisa terus berdedikasi mencerdaskan bangsa," tutur Mu'ti.

Meski demikian, guru perlu memahami bahwa jadwal penyaluran secara umum tidak selalu sama dengan waktu dana masuk ke rekening. Status administrasi dan kelengkapan data masing-masing penerima tetap menjadi faktor penting.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Dua Tahun Pemerintahan, Publik Masih Menaruh Harapan

Besaran TPG Guru Non-ASN

Besaran tunjangan profesi guru non-ASN dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan jabatan dan pangkat.

Mengacu pada informasi yang dicantumkan dalam materi sumber, berikut ketentuan nominal TPG:

Guru non-ASN tanpa SK Inpassing: Rp2 juta.

Guru non-ASN dengan SK Inpassing: sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update