Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23, Tanda Tangan Korban Dipalsukan

Kamis 15 Okt 2026, 19:24 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 15 Oktober 2026. (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 15 Oktober 2026. (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

TANJUNG PRIOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya tidak ditahan dengan alasan berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, salah satu tersangka merupakan kapten kapal yang kini ditahan Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan di wilayah hukumnya.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berusia 72 tahun dan tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Gara-gara Motor Digadai, Pria di Tanjung Priok Tewas Dianiaya 6 Orang

“Dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Alrasyidin, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, kata Alrasyidin, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak kategori VII.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perekrutan hingga penyerahan korban kepada kapten kapal.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi

Polisi membagi peran tersebut ke dalam beberapa kelompok, mulai dari pemilik kapal, perekrut, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penempatan ABK di kapal.

Pada kelompok pemilik kapal, penyidik menemukan dugaan keterlibatan koordinator yang mengatur dua operator terkait dokumen yang diduga dipalsukan.

Tanda tangan para ABK disebut dipalsukan, sedangkan jeratan utang diduga digunakan untuk menarik korban agar bersedia bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.

Kelompok perekrut terdiri dari empat orang yang diduga menjalankan tugas berbeda, mulai dari menyediakan tenaga kerja, mengiklankan lowongan, hingga menjaga korban di tempat penampungan.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi

Para korban disebut dibatasi pergerakannya dan tidak leluasa keluar maupun menghubungi keluarga.

“Di dalam klaster perekrut ini terdapat empat orang. Ada yang berperan sebagai penyedia tenaga kerja, ada yang mengiklankan pekerjaan, dan ada juga yang menjaga para ABK ketika berada di tempat penampungan,” jelas Alrasyidin.

Setelah melalui proses perekrutan dan penampungan, para ABK kemudian diserahkan kepada kapten kapal untuk bekerja menangkap cumi. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang terlibat.

Alrasyidin mengungkapkan, sebagian perekrut diduga menerima bayaran yang bersumber dari upah pekerja. Namun, penyidik masih mendalami besaran uang yang diterima masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung pemulihan para ABK yang berhasil diselamatkan.

Koordinasi tersebut mencakup perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis korban serta kemungkinan pemberian restitusi atas kerugian yang dialami.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan LPSK sebagai wujud upaya kami untuk menepati janji dalam rangka memperhatikan kesehatan fisik, mental, maupun kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana,” tutur Alrasyidin.

Sementara itu, ahli TPPO Ninit Rahayu, menilai perkara tersebut memperlihatkan sejumlah indikasi yang perlu diperiksa dalam konteks perdagangan orang. Indikasi itu antara lain proses perekrutan, penampungan, pembatasan kebebasan korban, pembebanan biaya, hingga dugaan eksploitasi selama bekerja di kapal.

Menurut Ninit, para korban awalnya mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook. Biaya pemberangkatan disebut ditanggung pemberi kerja, kemudian korban ditempatkan di penampungan sebelum diberangkatkan untuk bekerja di kapal penangkap cumi.

"Ada dugaan pembatasan ruang gerak korban selama berada di penampungan. Masa penampungan tersebut bervariasi, mulai dari dua hari hingga 28 hari atau lebih," jelas Ninit.

Selain itu, para ABK diduga diwajibkan memenuhi target penangkapan cumi. Apabila target tidak tercapai, mereka disebut mendapatkan perlakuan tidak layak, termasuk pemberian makanan yang tidak sehat.

“Posisi rentan pekerja justru dimanfaatkan oleh pelaku. Para pekerja merupakan orang-orang yang sangat membutuhkan pekerjaan dan sangat ingin mendapatkan penghasilan,” beber Ninit.

Ninit menegaskan, persetujuan seseorang untuk bekerja tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perdagangan orang dan eksploitasi.

Penilaian terhadap unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar sembilan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23

  • S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
  • AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
  • ⁠S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
  • ⁠AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
  • ⁠K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
  • ⁠RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
  • ⁠K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
  • ⁠AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
  • ⁠S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.

Berita Terkait


News Update