Menurut Ninit, para korban awalnya mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook. Biaya pemberangkatan disebut ditanggung pemberi kerja, kemudian korban ditempatkan di penampungan sebelum diberangkatkan untuk bekerja di kapal penangkap cumi.
"Ada dugaan pembatasan ruang gerak korban selama berada di penampungan. Masa penampungan tersebut bervariasi, mulai dari dua hari hingga 28 hari atau lebih," jelas Ninit.
Selain itu, para ABK diduga diwajibkan memenuhi target penangkapan cumi. Apabila target tidak tercapai, mereka disebut mendapatkan perlakuan tidak layak, termasuk pemberian makanan yang tidak sehat.
“Posisi rentan pekerja justru dimanfaatkan oleh pelaku. Para pekerja merupakan orang-orang yang sangat membutuhkan pekerjaan dan sangat ingin mendapatkan penghasilan,” beber Ninit.
Ninit menegaskan, persetujuan seseorang untuk bekerja tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila dalam prosesnya ditemukan unsur perdagangan orang dan eksploitasi.
Penilaian terhadap unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Daftar sembilan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23
- S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
- AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
- S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
- AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
- K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
- RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
- K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
- AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
- S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.
