Pada kelompok pemilik kapal, penyidik menemukan dugaan keterlibatan koordinator yang mengatur dua operator terkait dokumen yang diduga dipalsukan.
Tanda tangan para ABK disebut dipalsukan, sedangkan jeratan utang diduga digunakan untuk menarik korban agar bersedia bekerja di kapal penangkap cumi tersebut.
Kelompok perekrut terdiri dari empat orang yang diduga menjalankan tugas berbeda, mulai dari menyediakan tenaga kerja, mengiklankan lowongan, hingga menjaga korban di tempat penampungan.
Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi
Para korban disebut dibatasi pergerakannya dan tidak leluasa keluar maupun menghubungi keluarga.
“Di dalam klaster perekrut ini terdapat empat orang. Ada yang berperan sebagai penyedia tenaga kerja, ada yang mengiklankan pekerjaan, dan ada juga yang menjaga para ABK ketika berada di tempat penampungan,” jelas Alrasyidin.
Setelah melalui proses perekrutan dan penampungan, para ABK kemudian diserahkan kepada kapten kapal untuk bekerja menangkap cumi. Polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang terlibat.
Alrasyidin mengungkapkan, sebagian perekrut diduga menerima bayaran yang bersumber dari upah pekerja. Namun, penyidik masih mendalami besaran uang yang diterima masing-masing pihak serta keterkaitan mereka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Selanjutnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung pemulihan para ABK yang berhasil diselamatkan.
Koordinasi tersebut mencakup perhatian terhadap kondisi fisik dan psikologis korban serta kemungkinan pemberian restitusi atas kerugian yang dialami.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan LPSK sebagai wujud upaya kami untuk menepati janji dalam rangka memperhatikan kesehatan fisik, mental, maupun kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana,” tutur Alrasyidin.
Sementara itu, ahli TPPO Ninit Rahayu, menilai perkara tersebut memperlihatkan sejumlah indikasi yang perlu diperiksa dalam konteks perdagangan orang. Indikasi itu antara lain proses perekrutan, penampungan, pembatasan kebebasan korban, pembebanan biaya, hingga dugaan eksploitasi selama bekerja di kapal.
