Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23, Tanda Tangan Korban Dipalsukan

Kamis 15 Okt 2026, 19:24 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 15 Oktober 2026. (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO ABK KM Maulana 23, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 15 Oktober 2026. (Sumber: Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

TANJUNG PRIOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23.

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka ditahan, sedangkan dua lainnya tidak ditahan dengan alasan berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, salah satu tersangka merupakan kapten kapal yang kini ditahan Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan di wilayah hukumnya.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berusia 72 tahun dan tidak ditahan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Gara-gara Motor Digadai, Pria di Tanjung Priok Tewas Dianiaya 6 Orang

“Dari dugaan tindak pidana perdagangan orang yang kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka,” kata Alrasyidin, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, kata Alrasyidin, penyidik menerapkan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak kategori VII.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perekrutan hingga penyerahan korban kepada kapten kapal.

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Wanita di Kosan Tanjung Priok Diselidiki Polisi

Polisi membagi peran tersebut ke dalam beberapa kelompok, mulai dari pemilik kapal, perekrut, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penempatan ABK di kapal.


Berita Terkait


News Update