Polisi Tetapkan Pengancam Jemaat GKPI Rajeg sebagai Tersangka, Belum Ditahan tapi Wajib Lapor

Selasa 13 Okt 2026, 16:00 WIB
Situasi saat pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Sumber: X/@txtruangpodcast)
Situasi saat pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Sumber: X/@txtruangpodcast)

Sebagai gantinya, polisi memperketat pengawasan terhadap Aji selama proses hukum berjalan. Tersangka diwajibkan melapor ke markas kepolisian secara berkala.

"Aji Cahyono dikenakan kewajiban untuk melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali," kata Indra.

Menyikapi insiden yang sempat menyita perhatian publik ini, kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga keharmonisan antarumat beragama.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga toleransi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Indra.


Berita Terkait


News Update