JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menghimbau pengelola mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan kawasan komersial swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol).
Menurut Jupiter, fasilitas tersebut tidak boleh hanya berlaku di area milik Pemprov DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang menjemput penumpang atau mengambil dan mengantarkan pesanan juga perlu mendapat kemudahan di kawasan komersial swasta.
“Jangan sampai pengemudi yang hanya berhenti sebentar untuk melayani masyarakat justru terbebani biaya parkir,” ujar Jupiter, Minggu, 11 Oktober 2026.
Penerapan kebijakan parkir gratis, tegas dia, perlu dukungan mekanisme yang jelas. Penyediaan titik khusus ojol, pencatatan waktu, dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Kebijakan Terpadu untuk Perkuat Ketahanan Keluarga
Jupiter juga meminta pengelola parkir swasta yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dievaluasi sesuai ketentuan.
Ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi perizinan dan menindaklanjuti pelanggaran berdasarkan kewenangannya.
Pengelolaan parkir, tambah Jupiter, tidak semestinya hanya berorientasi mencari keuntungan. Namun harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pekerja transportasi daring.
“Jangan dibebani biaya parkir yang tidak proporsional,” pungkas dia.
