TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus pengancaman menggunakan senjata tajam saat pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami tiga laporan masyarakat berbeda yang ditujukan kepada Aji dengan substansi perkara serupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Aji Cahyono sudah diterbitkan sejak akhir pekan lalu.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," ujar Indra, Selasa, 13 Oktober 2026.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Tangerang Gelar Layanan Vaksinasi Hewan Peliharaan Gratis
Atas perbuatannya mengacungkan senjata tajam dan mengintimidasi jemaat, Aji dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) atau (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara cukup berat.
"Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tegas Indra.
Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka
Meski telah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, penyidik Polresta Tangerang memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Aji Cahyono.
Indra menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan situasional dan subjektif penyidik. Di antaranya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di lokasi kejadian, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta adanya jaminan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Relokasi PKL Stasiun Tangerang ke Pasar Anyar, Pedagang Khawatir Kehilangan Pelanggan
"Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
