POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026.
Rencana pemberian BSU 2026 tersebut dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BSU akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Namun, pencairan bantuan itu sendiri direncanakan sekaligus untuk tiga bulan.
Dengan skema tersebut, pekerja yang nantinya memenuhi seluruh ketentuan berpotensi menerima bantuan sebesar Rp900.000 sekaligus.
Dalam hal ini, Pemerintah memperkirakan program BSU 2026 dapat menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Lantas, batas gaji penerima BSU 2026 berapa? Apakah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta otomatis mendapatkan bantuan?
Selain batas penghasilan, apa saja syarat yang perlu dipenuhi untuk memperoleh BSU Rp900.000?
Berikut penjelasan mengenai ketentuan BSU 2026 dan acuan persyaratan dari aturan yang masih berlaku.
Baca Juga: 259 KPM Bansos Tangerang Terindikasi Judol, Kemensos Lakukan Penangguhan
Batas Gaji Penerima BSU 2026 Berapa?
Batas gaji penerima BSU 2026 hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut karena pemerintah belum menerbitkan aturan khusus yang menetapkan persyaratan penerima untuk pelaksanaan program BSU pada 2026.
Sebagai gambaran, aturan yang saat ini masih berlaku adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang menjadi penerima BSU harus memiliki Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Hingga saat ini, Permenaker tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, masyarakat tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa batas gaji BSU 2026 juga pasti Rp3,5 juta.
Angka tersebut merupakan ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan program BSU 2025.
Pemerintah masih perlu menerbitkan regulasi atau petunjuk teknis baru apabila terdapat perubahan mengenai batas penghasilan, kepesertaan, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026.
Baca Juga: Bansos 2026: Kemensos Siapkan Skema Buka Rekening Kolektif lewat PT Pos, Apa Dampaknya bagi KPM?
Syarat Penerima BSU 2026
Meskipun persyaratan BSU 2026 belum ditetapkan secara khusus, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai gambaran mengenai kriteria penerima dalam program sebelumnya.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), pekerja atau buruh yang menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
- Warga Negara Indonesia: Penerima merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Batas Gaji/Upah: Pekerja menerima Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan sesuai ketentuan dalam aturan BSU 2025.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Penentuan Desil Bansos Jakarta Tak Bisa Lewat Pergub, Ini Penjelasan Pramono Anung
Cara Cek Penerima BSU 2026
Setelah pemerintah menerbitkan aturan dan membuka mekanisme pengecekan, pekerja dapat memantau status penerima melalui kanal resmi.
Beberapa kanal yang dapat digunakan sebagai acuan pengecekan antara lain portal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
1. Cek melalui Portal Resmi Kemnaker
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Buka laman Kemnaker: Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
- Masukkan CAPTCHA: Isi kode CAPTCHA yang tersedia pada halaman pengecekan.
- Cek status: Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi penerima BSU.
2. Cek melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat memantau informasi terkait BSU melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diperlukan dapat meliputi:
- NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
- Nama lengkap: Isi nama sesuai data kependudukan.
- Tanggal lahir: Masukkan tanggal lahir sesuai identitas.
- Nama ibu kandung: Lengkapi data yang diminta pada sistem.
- Nomor HP: Masukkan nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi.
- Lanjutkan: Klik "Lanjutkan" untuk melihat status atau hasil pengecekan sesuai informasi yang tersedia.
3. Cek melalui Aplikasi JMO
Pengecekan status BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO apabila fitur BSU 2026 telah tersedia. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO: Jalankan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah terpasang di ponsel.
- Login akun: Masuk menggunakan akun JMO yang sudah terdaftar.
- Pilih menu BSU: Cari menu pengecekan atau eligibilitas BSU yang tersedia pada aplikasi.
- Konfirmasi data: Ikuti tahapan konfirmasi dan lengkapi data yang diminta oleh sistem.
- Cek status: Setelah seluruh proses selesai, periksa informasi status penerima BSU yang ditampilkan oleh aplikasi.
