Setelah pemerintah menerbitkan aturan dan membuka mekanisme pengecekan, pekerja dapat memantau status penerima melalui kanal resmi.
Beberapa kanal yang dapat digunakan sebagai acuan pengecekan antara lain portal Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.
1. Cek melalui Portal Resmi Kemnaker
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah yang perlu dilakukan antara lain:
- Buka laman Kemnaker: Akses portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
- Masukkan NIK: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP.
- Masukkan CAPTCHA: Isi kode CAPTCHA yang tersedia pada halaman pengecekan.
- Cek status: Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi penerima BSU.
2. Cek melalui Portal BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja juga dapat memantau informasi terkait BSU melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diperlukan dapat meliputi:
- NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
- Nama lengkap: Isi nama sesuai data kependudukan.
- Tanggal lahir: Masukkan tanggal lahir sesuai identitas.
- Nama ibu kandung: Lengkapi data yang diminta pada sistem.
- Nomor HP: Masukkan nomor telepon aktif untuk kebutuhan verifikasi.
- Lanjutkan: Klik "Lanjutkan" untuk melihat status atau hasil pengecekan sesuai informasi yang tersedia.
3. Cek melalui Aplikasi JMO
Pengecekan status BSU juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO apabila fitur BSU 2026 telah tersedia. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO: Jalankan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah terpasang di ponsel.
- Login akun: Masuk menggunakan akun JMO yang sudah terdaftar.
- Pilih menu BSU: Cari menu pengecekan atau eligibilitas BSU yang tersedia pada aplikasi.
- Konfirmasi data: Ikuti tahapan konfirmasi dan lengkapi data yang diminta oleh sistem.
- Cek status: Setelah seluruh proses selesai, periksa informasi status penerima BSU yang ditampilkan oleh aplikasi.
