POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh pada kuartal IV 2026. Bantuan ini menjadi perhatian karena nilai yang disiapkan mencapai Rp900 ribu untuk setiap penerima.
BSU Rp900 ribu tersebut direncanakan mencakup bantuan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Artinya, jika skema tersebut diberlakukan, pekerja yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
Namun, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menganggap seluruh informasi yang beredar sebagai ketentuan final. Pemerintah hingga kini masih perlu menetapkan sejumlah aturan teknis terkait BSU 2026.
Baca Juga: Link Cek BSU 2026 dari Hp Pakai NIK KTP, Bantuan Rp900.000 Segera Cair ke Rekening Pekerja
BSU Rp900 Ribu Ditargetkan untuk 13,3 Juta Pekerja
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima BSU pada periode kali ini. Anggaran yang disiapkan juga disebut mendekati Rp12 triliun.
Berbeda dengan bantuan yang dibayarkan setiap bulan, BSU Rp900 ribu disebut akan diberikan sekaligus. Dengan begitu, penerima berpotensi memperoleh total Rp900 ribu dalam satu kali penyaluran.
Meski demikian, mekanisme pencairan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah. Tidak menutup kemungkinan skema pembayaran berubah apabila terdapat ketentuan baru.
“Besaran bantuan Rp900 ribu merupakan total untuk tiga bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan,” demikian gambaran skema bantuan yang disiapkan pemerintah.
Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran masih perlu menunggu pengumuman resmi.
Syarat Penerima BSU 2026 Masih Menunggu Aturan Terbaru
Pekerja juga perlu memahami bahwa persyaratan BSU 2026 belum sepenuhnya ditetapkan. Namun, ketentuan pada program BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran awal.
Pada 2025, penerima BSU di antaranya harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
