JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta tidak dapat mengatur sendiri mekanisme penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) melalui peraturan gubernur (Pergub).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, penetapan desil merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat karena berpatokan pada kebijakan nasional.
"Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," ujar Pramono saat meninjau penggalian Kali Kebon Melati, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.
Pernyataan ini merespons dorongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang meminta mekanisme, parameter, hingga proses verifikasi data penerima bansos di ibu kota diatur khusus dalam Pergub.
Baca Juga: Penyebab Bansos September 2026 Belum Cair Karena Apa? Simak Daftar Orang yang Tidak Dapat Bantuan
Hal itu dikemukakan lantaran karakteristik serta beban biaya hidup warga Jakarta dinilai berbeda dengan daerah lain.
“Parameter desil agar disesuaikan dengan kondisi faktual Jakarta, karena karakteristik sosial ekonomi dan beban biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lain,” jelas Anggota DPRD DKI Jakarta, Wita Susilowaty.
Meski tak memiliki wewenang mengacak-acak kriteria desil nasional, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap memiliki ruang untuk melakukan pengaturan teknis di tingkat daerah.
Langkah penyesuaian internal ini dipastikan tidak akan merugikan penerima manfaat, terutama bagi warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," tutur Pramono. (M4)
