Batas gaji penerima BSU 2026 hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut karena pemerintah belum menerbitkan aturan khusus yang menetapkan persyaratan penerima untuk pelaksanaan program BSU pada 2026.
Sebagai gambaran, aturan yang saat ini masih berlaku adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang menjadi penerima BSU harus memiliki Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025.
Hingga saat ini, Permenaker tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, masyarakat tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa batas gaji BSU 2026 juga pasti Rp3,5 juta.
Angka tersebut merupakan ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan program BSU 2025.
Pemerintah masih perlu menerbitkan regulasi atau petunjuk teknis baru apabila terdapat perubahan mengenai batas penghasilan, kepesertaan, periode kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maupun kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026.
Baca Juga: Bansos 2026: Kemensos Siapkan Skema Buka Rekening Kolektif lewat PT Pos, Apa Dampaknya bagi KPM?
Syarat Penerima BSU 2026
Meskipun persyaratan BSU 2026 belum ditetapkan secara khusus, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dapat digunakan sebagai gambaran mengenai kriteria penerima dalam program sebelumnya.
Dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), pekerja atau buruh yang menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan.
- Warga Negara Indonesia: Penerima merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Batas Gaji/Upah: Pekerja menerima Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan sesuai ketentuan dalam aturan BSU 2025.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Penentuan Desil Bansos Jakarta Tak Bisa Lewat Pergub, Ini Penjelasan Pramono Anung
