POSKOTA.CO.ID - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang digelar di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Para tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
"Penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aktivitas jaringan terorisme," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Mayndra, para tersangka memiliki peran mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial serta diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Ekstremisme Mulai Sasar Anak, Presiden Prabowo Siapkan Perpres Pencegahan Terorisme
Penegakan hukum tersebut dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya Polri mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antara para tersangka meski berada di wilayah berbeda.
Keterkaitan tersebut antara lain terjalin melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga pembinaan.
"Salah satu pola yang ditemukan penyidik yakni adanya pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah," jelas Mayndra.
Baca Juga: Densus 88 Sebut 100 Anak Direkrut Jaringan Teroris, Pakar Pertanyakan Parameter Penilaian
Selain itu, kata Mayndra, penyidik menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik, menembak, hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
Adapun 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN, 43 tahun, SM alias NM, 52 tahun, HA, 45 tahun, YDKAP, 22 tahun, Y, 36 tahun, S, 49 tahun, A, 32 tahun, CG, 29 tahun, MF, 37 tahun, AF, 26 tahun, dan MW, 42 tahun.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi serta menyita dan memeriksa barang bukti.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak untuk Jaringan Terorisme Sepanjang 2025
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami barang bukti yang telah ditemukan, termasuk menelusuri hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” tegas Mayndra.
