Adapun 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN, 43 tahun, SM alias NM, 52 tahun, HA, 45 tahun, YDKAP, 22 tahun, Y, 36 tahun, S, 49 tahun, A, 32 tahun, CG, 29 tahun, MF, 37 tahun, AF, 26 tahun, dan MW, 42 tahun.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi serta menyita dan memeriksa barang bukti.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak untuk Jaringan Terorisme Sepanjang 2025
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami barang bukti yang telah ditemukan, termasuk menelusuri hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” tegas Mayndra.
