Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Ditahan

Sabtu 03 Okt 2026, 18:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan 3.394 ekor burung asal luar negeri diduga tidak dilengkapi dokumen karantina diselundupkan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber: Dok. Istimewa)
Konferensi pers pengungkapan 3.394 ekor burung asal luar negeri diduga tidak dilengkapi dokumen karantina diselundupkan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber: Dok. Istimewa)

SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 3.394 ekor burung dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, aturan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Pengungkapan ini melibatkan sejumlah stakeholder, satu di antaranya BBKSDA Jawa Timur.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jules dalam keterangannya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan, hasil penyidikan menemukan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina.

Baca Juga: Jaga Persaingan Usaha, Pemprov Jakarta Dukung Penyidikan Polda Metro Jaya Terkait Penyelundupan 49,85 Ton Kacang Tanah

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, penyidik mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia, di antaranya 444 ekor Hwamei atau Chinese Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong atau Black-collared Starling, serta 2.834 ekor Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush.

Dari 444 ekor Hwamei, 404 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 40 ekor lainnya mati. Jalak Hongkong terdiri dari 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati, sedangkan Poksai Hongkong berjumlah 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain burung, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi yang diduga digunakan untuk mengangkut serta menyimpan satwa tersebut.

Baca Juga: Irjen Asep Safrudin Dulu Menjabat Apa? Kini Ditunjuk Jadi Kabareskrim Polri

Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” tuturnya.

Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial pada 22 September 2026. Setelah tiba di Indonesia, keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut datang.

Hingga kini, Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan, jalur masuk burung dari luar negeri, serta modus yang digunakan dalam memasukkan satwa tersebut ke Indonesia. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi prosedur karantina.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


Berita Terkait


News Update