Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung di Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Ditahan

Sabtu 03 Okt 2026, 18:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan 3.394 ekor burung asal luar negeri diduga tidak dilengkapi dokumen karantina diselundupkan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber: Dok. Istimewa)
Konferensi pers pengungkapan 3.394 ekor burung asal luar negeri diduga tidak dilengkapi dokumen karantina diselundupkan di Sidoarjo, Jawa Timur. (Sumber: Dok. Istimewa)

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” tuturnya.

Penyidik juga menemukan bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta menggunakan pesawat komersial pada 22 September 2026. Setelah tiba di Indonesia, keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut datang.

Hingga kini, Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan, jalur masuk burung dari luar negeri, serta modus yang digunakan dalam memasukkan satwa tersebut ke Indonesia. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi prosedur karantina.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


Berita Terkait


News Update