POSKOTA.CO.ID - Aktivis dan Tokoh KAMI Syahganda Nainggolan resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, bersamaan dengan pengangkatan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom.
Pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Setelah pembacaan keputusan tersebut, Presiden Prabowo memandu pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh Syahganda Nainggolan dan Fadli Tri Hartono.
Syahganda sendiri menggantikan Muhammad Qodari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakom.
Qodari kemudian mendapat penugasan baru sebagai bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pengangkatan Syahganda sebagai Kepala Bakom tersebut membuat rekam jejaknya kembali menjadi sorotan.
Sebelum dipercaya menduduki posisi tersebut, Syahganda dikenal sebagai aktivis, pengamat kebijakan, serta salah satu tokoh yang aktif dalam berbagai isu politik dan ketenagakerjaan.
Lantas, Syahganda Nainggolan pernah terjerat kasus apa? Berikut profil dan perjalanan kasus Syahganda Nainggola.
Baca Juga: Siapa Ketua Wantimpres Sekarang? Ini Daftar Anggota yang Resmi Dilantik
Syahganda Nainggolan Terjerat Kasus Apa?
Perkara yang menjerat Syahganda berkaitan dengan unggahan di media sosial mengenai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020.
Syahganda saat itu menjadi salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Ia ditangkap pada 13 Oktober 2020 di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menilai unggahan Syahganda berkaitan dengan penyebaran kabar yang dianggap dapat menimbulkan keonaran.
Jaksa kemudian menuntut Syahganda dengan pidana selama enam tahun penjara.
Jaksa menyatakan Syahganda bersalah berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Dalam prosesnya, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dengan tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Negeri Depok pada 29 April 2021 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Syahganda Nainggolan.
Majelis hakim menyatakan Syahganda terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Kota Depok.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta, DPRD DKI Ingatkan Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Perbedaan tersebut terjadi karena jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, sementara majelis hakim menyatakan Syahganda terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Namun demikian, perkara tersebut belum berhenti setelah putusan Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum atas vonis 10 bulan tersebut.
Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok pada Juni 2021.
Baik jaksa maupun pihak Syahganda selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada November 2021 menolak permohonan kasasi dalam perkara tersebut.
Dengan putusan itu, hukuman 10 bulan penjara terhadap Syahganda tetap berlaku.
Syahganda sendiri kemudian bebas setelah menjalani masa penahanan yang setara dengan hukuman yang dijatuhkan.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Depok menyatakan masa penahanannya telah mencapai 10 bulan sehingga ia dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Jauh sebelum perkara omnibus law, Syahganda sendiri memiliki sejarah sebagai aktivis yang berhadapan dengan pemerintahan Orde Baru.
Syahganda mulai dikenal sebagai aktivis ketika menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era 1980-an.
Setelah era Orde Baru, Syahganda tetap aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan politik.
Dia juga pernah bergabung dengan Persatuan Daulat Rakyat (PDR) dan kemudian ikut membentuk Partai Merdeka.
Aktivitasnya tidak hanya berada di ranah politik. Syahganda juga terlibat dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan isu ketenagakerjaan.
Dirinya pernah menjabat sebagai Komisaris Pelindo II pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, pada 2010 Syahganda mendirikan Sabang Merauke Circle (SMC), sebuah lembaga kajian dan konsultasi yang bergerak di bidang politik serta kebijakan publik.
Nama Syahganda kembali mendapat perhatian luas pada 2020 ketika ia menjadi salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI.
KAMI merupakan kelompok yang aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pada periode tersebut.
Aktivitas Syahganda di KAMI berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Tidak lama setelah itu, Syahganda ditangkap dan menjalani proses hukum terkait unggahan mengenai omnibus law.
Perkara tersebut kemudian berujung pada vonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Depok.
Setelah menjalani proses hukum, Syahganda tetap aktif dalam kegiatan kajian dan diskusi publik.
Pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, ia ikut mendirikan GREAT Institute.
Lembaga tersebut bergerak dalam bidang riset dan kajian yang mencakup ekonomi, politik, serta teknologi.
Melalui aktivitasnya di lembaga riset tersebut, Syahganda tetap terlibat dalam pembahasan mengenai kebijakan publik dan berbagai persoalan nasional.
