Syahganda saat itu menjadi salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Ia ditangkap pada 13 Oktober 2020 di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menilai unggahan Syahganda berkaitan dengan penyebaran kabar yang dianggap dapat menimbulkan keonaran.
Jaksa kemudian menuntut Syahganda dengan pidana selama enam tahun penjara.
Jaksa menyatakan Syahganda bersalah berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Dalam prosesnya, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dengan tuntutan jaksa.
Kemudian, Pengadilan Negeri Depok pada 29 April 2021 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Syahganda Nainggolan.
Majelis hakim menyatakan Syahganda terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti, kabar yang berlebihan, atau kabar yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan ketiga jaksa.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Kota Depok.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta, DPRD DKI Ingatkan Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
