Perbedaan tersebut terjadi karena jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, sementara majelis hakim menyatakan Syahganda terbukti melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Namun demikian, perkara tersebut belum berhenti setelah putusan Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum atas vonis 10 bulan tersebut.
Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok pada Juni 2021.
Baik jaksa maupun pihak Syahganda selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada November 2021 menolak permohonan kasasi dalam perkara tersebut.
Dengan putusan itu, hukuman 10 bulan penjara terhadap Syahganda tetap berlaku.
Syahganda sendiri kemudian bebas setelah menjalani masa penahanan yang setara dengan hukuman yang dijatuhkan.
Pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Depok menyatakan masa penahanannya telah mencapai 10 bulan sehingga ia dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Jauh sebelum perkara omnibus law, Syahganda sendiri memiliki sejarah sebagai aktivis yang berhadapan dengan pemerintahan Orde Baru.
Syahganda mulai dikenal sebagai aktivis ketika menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era 1980-an.
Setelah era Orde Baru, Syahganda tetap aktif dalam berbagai organisasi dan kegiatan politik.
