POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali hangat diperbincangkan. Pemerintah merencanakan penyaluran BSU pada Kuartal IV 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900.000 per pekerja.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat.
Bantuan ini akan dialokasikan untuk 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU. Penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan (Oktober, November, dan Desember 2026) dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui persiapan serta gambaran kriteria penerimanya, simak rincian lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: BSU 2026 Cair Rp900.000, Siapa Saja Penerimanya? Cek Status NIK Pekerja di Sini
Golongan Penerima BSU 2026
Hingga saat ini, pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merinci secara resmi kriteria serta ketentuan detail penerima BSU 2026.
Aturan teknis mengenai batas maksimal penghasilan bulanan, batas waktu keaktifan BPJS Ketenagakerjaan, hingga penggolongan sektor prioritas masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru.
Pekerja diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Link Cek BSU Rp600.000 Terbaru, Ini Jadwal Pencairan Karyawan dan Info Oktober 2026
Syarat Penerima BSU Kemnaker
Petunjuk teknis resmi BSU 2026 saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru. Namun berkaca pada mekanisme program BSU sebelumnya, syarat umum yang biasanya dipersyaratkan mencakup:
- Identitas Valid: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Kepesertaan Aktif: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Batas Penghasilan: Memiliki gaji atau upah di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulasi pemerintah.
- Bukan Aparat Negara: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Rekening Penyalur: Memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI khusus wilayah Aceh).
Baca Juga: BSU Oktober-Desember 2026 Rp900.000 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerimanya
Kapan BSU 2026 Mulai Cair?
Pemerintah menjadwalkan penyaluran BSU 2026 pada Kuartal IV, yaitu bulan Oktober–Desember 2026. Karena disalurkan sekaligus, pekerja yang terverifikasi sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.
Cara Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Pekerja nantinya dapat memantau status kelayakan secara berkala melalui laman resmi Kemnaker:
- Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bawah menuju bagian Pengecekan NIK Penerima.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode keamanan (CAPTCHA) yang tertera.
- Klik Cek Status.
Baca Juga: Apakah Rp600.000 dari BSU 2026 Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Laman bsu.kemnaker.go.id saat ini masih memuat data penerima periode sebelumnya. Sehingga hasil pengecekan NIK saat ini belum menjadi acuan untuk BSU tahun 2026.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan mewaspadai tautan palsu (phishing) sebelum regulasi teknis resmi diterbitkan. (m6)
