POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memproyeksikan sebanyak 13,3 juta pekerja menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal IV.
Program BSU 2026 untuk pekerja tersebut dirancang dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Karena bantuan diberikan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900.000.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan. Artinya, pekerja yang masuk dalam daftar penerima tidak mendapatkan Rp900.000 setiap bulan, melainkan total Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
BSU 2026 itu sendiri menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.
Pengumuman mengenai kembalinya BSU disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Ini (BSU) diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.
Lebih lanjut, pekerja juga perlu mengetahui bahwa status sebagai pekerja saja tidak otomatis memastikan seseorang memperoleh BSU 2026.
Penerima harus memenuhi ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta masuk dalam data penerima yang telah diverifikasi.
Jadi, selain syarat, informasi mengenai cara cek BSU 2026 menggunakan NIK juga menjadi hal penting yang perlu diketahui pekerja.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi BSU Kemnaker dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang tersedia.
