Rp273 Juta Raib dari Rekening, Suwito Lapor Polisi

Rabu 30 Sep 2026, 22:27 WIB
Ilustrasi - Uang hiIang dari rekening bank tanpa pernah melakukan maupun menyetujui transaksi
Ilustrasi - Uang hiIang dari rekening bank tanpa pernah melakukan maupun menyetujui transaksi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suwito dibuat kaget setelah mendapati uang sekitar Rp273 juta berpindah dari rekening BCA miliknya. Ia mengaku tidak pernah melakukan maupun menyetujui transaksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2026. Suwito kemudian mengadukan transaksi tersebut kepada pihak bank dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, terdapat dua transaksi keluar pada hari yang sama. Transaksi pertama sebesar Rp100 juta, kemudian disusul Rp173 juta. Masing-masing transaksi dikenakan biaya layanan Rp2.500.

Jika dijumlahkan, dana yang berpindah mencapai Rp273 juta, di luar biaya transaksi. Bukti transaksi elektronik yang dikumpulkan Suwito menunjukkan dana tersebut dikirim ke rekening tujuan pada MNC Bank.

Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Suwito meminta pihak bank melakukan penelusuran aliran dana atau fund tracing. Ia juga meminta dana yang masih memungkinkan diamankan dapat segera diblokir.

Baca Juga: Purnomo 'Polisi Baik' Matikan AdSense YouTube usai Kedatangan Petugas, Begini Penjelasannya

Suwito tidak hanya mengadu ke bank. Ia juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana terkait transaksi elektronik sebagaimana dicantumkan dalam laporan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp273 juta. Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka. Polisi masih perlu menelusuri bagaimana transaksi terjadi, aliran dana, serta pihak yang berkaitan dengan perpindahan uang tersebut.

Pengaduan juga disampaikan Suwito kepada MNC Bank karena berdasarkan bukti transaksi, dana masuk ke rekening pada bank tersebut. Dalam formulir pengaduan MNC Bank, nilai transaksi yang dicantumkan sebagai objek pengaduan sebesar Rp270 juta. Sementara bukti transaksi lainnya menunjukkan dua transfer dengan total Rp273 juta.

Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta

Suwito juga mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari rekening koran, bukti transaksi elektronik, laporan polisi, formulir pengaduan bank hingga tangkapan layar perkembangan laporan.

Wakil Kepala Cabang BCA KCP Grogol Muwardi, Ririn, mengatakan laporan nasabah akan diteruskan kepada bagian investigasi sesuai prosedur.

"Biasanya laporan akan diteruskan ke bagian investigasi. Dari kantor pusat Bank BCA, jika ada data yang kurang, pihak bank akan meminta kelengkapan tambahan," kata Ririn, Selasa (29/9/2026).

Ririn menjelaskan, jika transaksi melibatkan rekening bank lain, penelusuran dilakukan melalui mekanisme antarbank. BCA tidak dapat mengakses langsung data mutasi rekening nasabah pada bank lain.

Sementara Kepala Cabang MNC Bank KCP MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Lina, mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana dan pihak yang menerima dana tersebut.

"Dari pihak kami akan menelusuri dugaan pihak yang menerima aliran dana. Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian," ujar Lina, Rabu (30/9/2026).

Lina mengatakan pihak bank juga akan menelusuri rekening atau pihak yang diduga berkaitan dengan perpindahan dana tersebut. Ia menyarankan Suwito menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami sangat prihatin atas kejadian yang dialami korban," ucapnya.

Kasus ini masih ditangani pihak perbankan dan kepolisian. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kronologi transaksi, aliran dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas perpindahan uang tersebut.


News Update