JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Suwito dibuat kaget setelah mendapati uang sekitar Rp273 juta berpindah dari rekening BCA miliknya. Ia mengaku tidak pernah melakukan maupun menyetujui transaksi tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 25 September 2026. Suwito kemudian mengadukan transaksi tersebut kepada pihak bank dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, terdapat dua transaksi keluar pada hari yang sama. Transaksi pertama sebesar Rp100 juta, kemudian disusul Rp173 juta. Masing-masing transaksi dikenakan biaya layanan Rp2.500.
Jika dijumlahkan, dana yang berpindah mencapai Rp273 juta, di luar biaya transaksi. Bukti transaksi elektronik yang dikumpulkan Suwito menunjukkan dana tersebut dikirim ke rekening tujuan pada MNC Bank.
Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Suwito meminta pihak bank melakukan penelusuran aliran dana atau fund tracing. Ia juga meminta dana yang masih memungkinkan diamankan dapat segera diblokir.
Baca Juga: Purnomo 'Polisi Baik' Matikan AdSense YouTube usai Kedatangan Petugas, Begini Penjelasannya
Suwito tidak hanya mengadu ke bank. Ia juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana terkait transaksi elektronik sebagaimana dicantumkan dalam laporan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp273 juta. Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka. Polisi masih perlu menelusuri bagaimana transaksi terjadi, aliran dana, serta pihak yang berkaitan dengan perpindahan uang tersebut.
Pengaduan juga disampaikan Suwito kepada MNC Bank karena berdasarkan bukti transaksi, dana masuk ke rekening pada bank tersebut. Dalam formulir pengaduan MNC Bank, nilai transaksi yang dicantumkan sebagai objek pengaduan sebesar Rp270 juta. Sementara bukti transaksi lainnya menunjukkan dua transfer dengan total Rp273 juta.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai Hp Bayar Rp250 Juta
