LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak berencana memanggil pengelola Puskesmas Warunggunung, pihak klinik swasta, serta keluarga pasien berusia 7 tahun guna menyamakan persepsi terkait dugaan penolakan penanganan.
Langkah pemanggilan ini diambil setelah beredarnya kabar anak penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) diduga ditolak dan diminta pulang saat berobat dalam kondisi demam tinggi.
Sekretaris Dinkes Lebak, Endang Komarudin mengatakan, klarifikasi diperlukan agar simpang siur informasi antara versi keluarga dan laporan petugas medis dapat terurai secara transparan.
"Dinkes mau memanggil pihak klinik dan keluarga untuk menyamakan persepsi, supaya informasinya tidak simpang siur," kata Endang melalui telepon, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga: Viral Pasien Bocah 7 Tahun Diduga Ditolak Puskesmas Warunggunung Lebak, Ternyata Positif DBD
Endang mengklaim berdasarkan laporan visum petugas piket, suhu tubuh pasien tidak mencapai 40 derajat Celsius dan tidak ada tindakan penolakan secara langsung.
Menurut versi Puskesmas, keluarga pasien memutuskan pulang, karena fasilitas kesehatan tersebut tidak memiliki ketersediaan ruang perawatan sendiri (VIP) yang diinginkan keluarga.
Pernyataan Dinkes tersebut dibantah keras oleh ayah pasien, Budiman (35). Ia menegaskan, keluarganya sama sekali tidak pernah meminta fasilitas ruang VIP.
"Siapa yang minta ruang VIP? Saya rasa di Puskesmas memang tidak ada ruang VIP. Kami hanya ingin anak ditangani secara medis karena kondisinya tidak sadarkan diri," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Luapan Air, Normalisasi Sungai Cidikit Lebak Sepanjang 1,5 Km Rampung
Sempat Disuruh Pulang Dini Hari
Budiman menceritakan kronologi kejadian saat membawa anaknya yang mengigau akibat demam tinggi ke Puskesmas Warunggunung, Senin, 21 September 2026, pukul 01.30 WIB.
