JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 21 September 2026. Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita 14 orang dari sejumlah lokasi dan membawa enam orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa.
“Ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara 2025-2030,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 22 September 2026.
Baca Juga: Pengurusan Hak Tanah ATR/BPN Disidik KPK, Kantor Summarecon Bogor Digeledah
Taufik menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari jumlah tersebut, Sirajudin diduga mengatur pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Selain meminta fee, Sirajudin diduga turut mengatur calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Ia disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujarnya.
Atas permintaan Sirajudin, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta dalam proses pengadaan proyek tersebut. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee 10 persen yang diminta dari proyek tersebut kepada pihak swasta terkait.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK Soal Proyek Jalan PUPR, Bupati Bolmut dan 13 Orang Lainnya Ditangkap
Setelah mendapatkan persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya. Pokja juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan sehingga vendor tersebut dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
"Salah satu proyek yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut yakni pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar," ucapnya.
Selain dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek, kata Taufik, penyidik KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 sebesar Rp350 juta.
"Sementara saat menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp10,79 miliar," tuturnya.
KPK turut menyita uang tunai dengan total Rp200 juta diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Bupati Bolmut, dan uang lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September-11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
